Alamat: Jl. By pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya , Kode Pos: 46412
Hari & Jam Kerja:
Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB
Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
Tahap Awal (Pendaftaran s/d Pemanggilan) :
|
1. |
Mendaftarkan perkara ke MEJA I Pengadilan Agama Tasikmalaya. |
|
|
Persyaratan yang harus dilengkapi : |
||
|
- |
Surat Permohonan / Gugatan ke Pengadilan Agama Tasikmalaya secara tertulis rangkap 7 (tujuh). Surat Permohonan/Gugatan berisi Identitas para pihak yang terdiri dari Pemohon dan Termohon atau Penggugat dan Tergugat, meliputi : Nama disertai bin/binti, umur, pendidikan terakhir, pekerjaan, alamat lengkap, status dalam perkara tersebut; |
|
|
- |
Posita (fakta hukum dan fakta kejadian); |
|
|
- |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); |
|
|
- |
Fotocopy KTP yang mengajukan Permohonan/Gugatan bermaterai 600 stempel cap Pos bukti untuk Pengadilan; |
|
|
- |
Fotocopy Buku Nikah/Duplikat bermaterai 600 stempel cap Pos bukti untuk Pengadilan; |
|
|
- |
Surat keterangan Ghaib dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat jika alamat Tergugat/Termohon tidak diketahui; |
|
|
- |
Surat izin atasan bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD; |
|
|
- |
Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat bagi Permohonan/Gugatan Prodeo; |
|
|
2. |
Membayar biaya perkara yang telah ditaksir oleh Petugas Meja I Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam bentuk SKUM dan memperlihhatkan bukti pembayaran dari Bank ke Kasir dan kemudian Kasir me-register perkara yang bersangkutan; |
|
|
3. |
Kasir menyerahkan berkas Permohonan/Gugatan ke Petugas Meja II untuk kemudian dicatat dalam buku register; |
|
|
4. |
Petugas Meja II menyerahkan berkas kepada Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya; |
|
|
5. |
Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya menunjuk Majelis Hakim yang akan menyelesaikan perkara yang bersangkutan; |
|
|
6. |
Majelis Hakim menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti; |
|
|
7. |
Penetapan Hari Sidang oleh Majelis Hakim; |
|
|
8. |
Pemanggilan para pihak oleh Jurusita Pengganti; |
|
Tahap Kedua (Persidangan tertutup untuk umum) :
|
1. |
Mediasi (Upaya Damai) |
|
|
Dilakukan jika kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan dan akan berlangsung sepanjang persidangan. Jika upaya mediasi tidak tercapai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya; |
||
|
2. |
Pembacaan Surat Permohonan / Gugatan; |
|
|
3. |
Replik dan Duplik |
|
|
Tahap jawab-menjawab antara Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat secara lisan maupun tulisan yang berisikan bantahan atau sanggahan terhadap apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak. |
||
|
4. |
Pembuktian |
|
|
Proses Pembuktian dan meyakinkan hakim tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan dengan menggunakan bukti-bukti yang diatur oleh Undang-undang, meliputi : Surat (165-169 HIR), Saksi (169-172 HIR), Persangkaan (173 HIR), Pengakuan (174-176 HIR), Sumpah (177 HIR); |
||
|
5. |
Kesimpulan kedua belah pihak tentang perkara yang diajukan melalui lisan atau tulisan; |
|
|
6. |
Musyawarah Majelis Hakim (secara tertutup dan rahasia); |
|
|
7. |
Putusan, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang terdiri dari : |
|
|
- |
Putusan Sela; |
|
|
- |
Putusan Akhir. |
|
|
8. |
Ikrar (bagi Perkara Cerai Talak). |
|
Cerai Talak
Cerai Talak Adalah Permohonan (tidak seperti perkara permohonan pada umumnya yang bersifat voluntaire karena Permohonan Cerai Talak ada “Lawannya”, yaitu Istri/Termohon) yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya.
Prosedurnya sebagai berikut :
Catatan:
Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:
Cerai Gugat
Cerai Gugat Adalah gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.
Prosedurnya sebagai berikut :
Catatan:
Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:
Perkara Lainnya
Prosedur
|
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : |
||
|
01. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118HIR, 142 R.Bg); |
|
|
02. |
Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah : |
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; |
|
|
b. |
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; |
|
|
c. |
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a,yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalamwilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satuPengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg); |
|
|
03. |
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telahdiubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo)(pasal 237 HIR, 273 R.Bg); |
|
|
04. |
Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
|
|
01. |
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
||
|
02. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan. |
||
|
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
||
|
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulumenempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
||
|
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); |
||
|
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut : |
||
|
1) |
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
||
|
2) |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/MahkamahSyari’ah tersebut; |
||
|
3) |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. |
||
|
04. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelahputusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. |
||
|
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah; |
| 03 | Menyerahkan foto copy KTP; |
| 04. | Akta Kelahiran Calon Anak Angkat; |
| 05. | Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat; |
| 06. | Membayar biaya perkara sesuai radius |
|
|
| 01. | Menyerahkan Surat Permohonan; |
| 02. | Menyerahkan foto copy KTP; |
| 03. | Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah; |
| 04. |
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan; |
| 05. | Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
| 01. | Menyerahkan Surat Permohonan; |
| 02. | Menyerahkan foto copy KTP; |
| 03. | Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA; |
| 04. | Penolakan pernikahan dari KUA; |
| 05. | Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan; |
| 06. | Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon; |
| 07. | Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera; |
|
03. |
Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak; |
|
04. |
Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II); |
|
03. |
Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi; |
|
04. |
Penolakan pernikahan dari KUA; |
|
05. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Foto copy KTP Pemohon; |
|
03. |
Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon; |
|
04. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon; |
|
05. |
Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon; |
|
06. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon; |
|
07. |
Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta); |
|
08. |
Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai); |
|
09. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |