Logo Instansi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA

Alamat: Jl. By pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya , Kode Pos: 46412

Telp: (0265) 546059 Email: pa.tasikmalaya@gmail.com
Ikuti Kami: f ig yt

Hari & Jam Kerja:

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB

Langkah Pemeriksaan

Dipublikasikan: 2019-08-15 03:21:03

LANGKAH PEMERIKSAAN

Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :

1.Memeriksa pengaduan, meliputi :

a.Identitas pengadu;

b.Relevansi kepentingan pengadu;

c.Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

d.Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

2.Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

3.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

a.Identitas;

b.Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

c.Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

4.Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

5.Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopynya dan dilegalisir.

6.Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

7.Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).



« Kembali ke Beranda