Logo Instansi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA

Alamat: Jl. By pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya , Kode Pos: 46412

Telp: (0265) 546059 Email: pa.tasikmalaya@gmail.com
Ikuti Kami: f ig yt

Hari & Jam Kerja:

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB

Standar & Maklumat Pelayanan Pengadilan

Dipublikasikan: 2019-08-08 02:59:16

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.

- Klik di sini untuk melihat KMA 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar & Maklumat Pelayanan Pengadilan

- Klik di sini untuk melihat SK Standar Pelayanan Pada Pengadilan Agama Tasikmalaya

MAKLUMAT PELAYANAN 202606



« Kembali ke Beranda