Alamat: Jl. By pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya , Kode Pos: 46412
Hari & Jam Kerja:
Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB
Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Tasikmalaya kadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat luas. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tasikmalaya dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
|
Secara LISAN |
|
|
1 |
Melalui telepon (0265) 546059, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB; |
|
2 |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya; |
|
Secara TERTULIS |
|
|
1 |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0265) 546059, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya, Melalui e-mail: pa.tasikmalaya@gmail.com |
|
2 |
Pengaduan Secara Tertulis Wajib Dilengkapi Fotokopi Identitas dan Dokumen Pendukung lainnya seperti Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Pengaduan yang akan disampaikan. |