Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Tasikmalaya kembali menghadirkan layanan hukum langsung ke masyarakat melalui sidang di luar gedung. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Sodonghilir, Kecamatan Sodonghilir, bekerja sama dengan KUA Kecamatan Sodonghilir. Tim sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Misdaruddin, S.Ag., M.H., sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Seluruh perkara yang disidangkan merupakan itsbat nikah, yaitu penetapan sahnya pernikahan bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi di negara. Dengan program ini, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi dapat memperoleh kepastian status hukum atas pernikahan mereka.
Seluruh perkara kali ini bersifat prodeo atau gratis, diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Langkah ini menjadi wujud nyata pengadilan dalam melindungi hak-hak hukum warga, memastikan setiap pasangan dapat mengurus dokumen pernikahan tanpa terbebani biaya.

Pelaksanaan sidang berlangsung tertib, lancar, dan mendapat antusiasme positif dari warga setempat. Dengan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Tasikmalaya terus memperluas jangkauan layanan hukum, menghadirkan kepastian hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
