Seputar Peradilan
Isu pelik tentang perceraian wanita hamil di luar nikah menjadi fokus dalam Diskusi Hukum Koordinator Wilayah V Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, yang digelar hari ini, bertempat di Hotel Alhambra, Kabupaten Tasikmalaya. Mengangkat tema “Problematika Perceraian Wanita Hamil di Luar Nikah: Konflik Hukum dan Solusi Kebijakan (Menuju Keseragaman Putusan Pengadilan Agama)”, forum ini berlangsung dengan suasana yang hangat sekaligus intelektual.
Hadir langsung dalam kegiatan ini Ketua PTA Bandung, Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H., beserta jajaran Hakim Tinggi dan pimpinan PTA Bandung. Diskusi berlangsung seru, penuh dengan saling jawab, silang pendapat, serta analisis tajam dari para peserta yang menunjukkan betapa rumitnya problematika hukum yang diangkat. Puncak acara ditandai dengan penyerahan hasil rumusan diskusi hukum dari Ketua Koordinator Wilayah V, Drs. H. Ayip, M.H., kepada Ketua PTA Bandung sebagai bentuk kontribusi nyata wilayah dalam mendukung keseragaman putusan dan pengembangan kebijakan hukum di lingkungan peradilan agama.
Para Pimpinan PTA Bandung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap inisiatif dan pelaksanaan diskusi ini. Menurut beliau, diskusi ini layak disebut sebagai diskusi hukum paling mewah, bukan hanya karena tempat dan penyelenggaraannya yang rapi, tetapi juga karena substansi yang dibahas begitu “menjelimet” namun dikupas tuntas dengan kedalaman akademik yang tinggi. Diskusi ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi wilayah tidak hanya berperan dalam administratif, tetapi juga mampu menjadi motor intelektual dalam menjawab tantangan hukum kontemporer di lingkungan peradilan agama