Seputar Peradilan
Tasikmalaya, 11 Juli 2025 – Sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dan mendukung transformasi layanan digital di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Tasikmalaya melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (11/07).
Kunjungan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag., didampingi oleh Analis Perkara Peradilan, Angga Muhammad Arafat, S.H., serta Petugas Penerbitan Elektronik Akta Cerai (EAC), Rofi Rokibul Awal, S.E. Kehadiran tim dari PA Tasikmalaya disambut hangat oleh H. Asep Muhammad Nurman, M.Pd.I., selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Pengadilan Agama mensosialisasikan kebijakan terbaru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, yang mengatur bahwa dokumen-dokumen peradilan seperti:
- Salinan putusan dan penetapan,
- Penetapan ikrar talak, dan
- Akta cerai,
kini diterbitkan secara elektronik dan dibubuhi tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dokumen elektronik ini dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai untuk memverifikasi keasliannya secara langsung melalui sistem Mahkamah Agung. Sosialisasi ini sekaligus bertujuan untuk menyamakan pemahaman, khususnya kepada jajaran KUA, agar proses layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung terkait dokumen elektronik. Dalam suasana penuh dialog, kedua belah pihak menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi, Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mendukung sistem peradilan modern dan layanan keagamaan yang lebih cepat, aman, dan berbasis teknologi.