Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Almarhum Suparman bin Purwanto telah meninggal dunia dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana Kutipan Akta Kematian No: 3309-KM-02012026-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali tertanggal 02 Januari 2026;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Suparman bin Purwanto adalah :
- Nia Kurniasih binti Aso Darso (isteri);
- Chayira Salza Safaniarman binti Suparman (Anak Kandung);
- Bramantyo Qaisar Dwiarman bin Suparman (Anak Kandung);
- Bagus Satria Wicaksono bin Suparman (Anak Kandung);
- Purwanto bin Joyo (Ayah Kandung);
- Wiji binti Sumito (Ibu Kandung);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |