Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2026/PA.Tsm NIA KURNIASIH binti ASO DARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIA KURNIASIH binti ASO DARSO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. PIPIN SARIPIN, S.H.,M.H.NIA KURNIASIH binti ASO DARSO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Almarhum Suparman bin Purwanto telah meninggal dunia dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana Kutipan Akta Kematian No: 3309-KM-02012026-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali tertanggal 02 Januari 2026;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Suparman bin Purwanto adalah :
    1. Nia Kurniasih binti Aso Darso (isteri);
    2. Chayira Salza Safaniarman binti Suparman (Anak Kandung);
    3. Bramantyo Qaisar Dwiarman bin Suparman (Anak Kandung);
    4. Bagus Satria Wicaksono bin Suparman (Anak Kandung);
    5. Purwanto bin Joyo (Ayah Kandung);
    6. Wiji binti Sumito (Ibu Kandung);
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak