| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama: Jennaira Azalea Mecca binti Agis Septian, perempuan, lahir di Tasikmalaya, tanggal 10 Agustus 2025 (6 bulan);
Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |