Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2026/PA.Tsm 1.JUHANA BIN ANAN (ALM)
2.WATI BINTI ANAN (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUHANA BIN ANAN (ALM)
2WATI BINTI ANAN (ALM)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dian Rusdiana SHJUHANA BIN ANAN (ALM)
2Dian Rusdiana SHWATI BINTI ANAN (ALM)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bertitik tolak dari uraian-uraian diatas, Para Pemohon Mohon Agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tasikmalaya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) ini berkenan untuk menerima Permohonan Penetapan Ahli Waris dan selanjutnya menjatuhkan Penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Para Pemohon :
  1. JUHANA BIN ANAN (ALM)
  2. WATI BINTI ANAN (ALM) adalah Ahli Waris dari (Alm. Anan Bin Oyo dan Almh. Mimi Binti Djuanta)

                     Menetapkan Biaya Menurut Hukum;      

     Atau

     Memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak