Bahwa, berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan wali Pemohon yang bernama ZAINAL ABIDIN bin ENCENG SALIM LBS sebagai wali adhal;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama YADI SURYADI bin H. ENDUN dengan wali hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |