| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama:
- Syahrul Fachrurozi, laki-laki, lahir di Tasikmalaya, tanggal 23 Januari 2013 (13 tahun);
- Fadhly Amalul Arifin, laki-laki, lahir di Tasikmalaya tanggal 09 Januari 2018 (7 tahun);
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |