| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama:
- KARIMA NURUL HAQ, Perempuan, Lahir di Tasikmalaya tanggal 27 Juli 2005;
- MUCHAMMAD DZIKRI SALIM, Laki-laki, lahir di Tasikmalaya tanggal 17 Januari 2008;
- SITI KAMILA SALIM, Perempuan, Lahir di Tasikmalaya tanggal 07 Juni 2010;
- MUHAMMAD AKBAR SALIM, Laki-laki, lahir di Tasikmalaya tanggal 01 Oktober 2012;
- SITI SAKINA SALIM, Perempuan, Lahir di Tasikmalaya tanggal 28 April 2015;
- SITI INAYA SALIM, Perempuan, Lahir di Tasikmalaya tanggal 24 Mei 2017;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |