Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2026/PA.Tsm 1.Kokom Binti Ajuk
2.Muroh Binti Ajuk
3.Dede Mulyana Bin Oleh
4.Jajang Sudrajat Bin Oleh
5.Jajang Sarip Kurniawan Bin Solim
6.Reni Binti Rohman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AZI SAEFULLOH, S.HKokom Binti Ajuk
2AZI SAEFULLOH, S.HMuroh Binti Ajuk
3AZI SAEFULLOH, S.HDede Mulyana Bin Oleh
4AZI SAEFULLOH, S.HJajang Sudrajat Bin Oleh
5AZI SAEFULLOH, S.HJajang Sarip Kurniawan Bin Solim
6AZI SAEFULLOH, S.HReni Binti Rohman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama, Cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini, berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan Para Pemohon sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Bapak Ajuk dan Ibu Sariah adalah sebagai berikut :
  • Kokom (anak Perempuan / Pemohon 1);
  • Muroh (anak Perempuan / Pemohon 2);
  • Oleh (anak laki-laki);
  • Kosim (anak laki-laki) dan
  • Solim (anak laki-laki);
  1. Menyatakan Kosim Bin Ajuk sebagai orang hilang (mafqud) sejak tahun 2001;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak