Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PA.Tsm 1.ADE ROHAYATI binti ROHMAN
2.DEDE RAHMAT bin ROHMAN
3.YEYET binti OMAN alias ROHMAN
4.HENDI ROHENDI bin OMAN alias ROHMAN
5.ENAY SUHENDAR bin ROHMAN
6.NENI NURAENI binti ROHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADE ROHAYATI binti ROHMAN
2DEDE RAHMAT bin ROHMAN
3YEYET binti OMAN alias ROHMAN
4HENDI ROHENDI bin OMAN alias ROHMAN
5ENAY SUHENDAR bin ROHMAN
6NENI NURAENI binti ROHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Almarhumah RUKMINI binti ILI HARYO telah meninggal dunia dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 24 Januari 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3279-KM-08102025-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Banjar tertanggal 08 Oktober 2025;
  3. Menetapkan bahwa Almarhum ROHMAN bin ILI HARYO telah meninggal dunia dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 27 Maret 2017 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3206-KM-14102025-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 14 Oktober 2025;
  4. Menetapkan Ahli Waris Pengganti dari Almarhumah RUKMINI binti ILI HARYO menggantikan Almarhum ROHMAN bin ILI HARYO sebagai Ahli Waris dari Almarhumah RUKMINI binti ILI HARYO adalah :
    1. ADE ROHAYATI binti ROHMAN;
    2. DEDE RAHMAT bin ROHMAN;
    3. YEYET binti OMAN alias ROHMAN;
    4. HENDI ROHENDI bin OMAN alias ROHMAN;
    5. ENAY SUHENDAR bin ROHMAN;
    6. NENI NURAENI binti ROHMAN;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak