| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon agar ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya Cq, Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan pemohon;
Menetapkan (mengitsbatkan) bahwa pemohon telah menerima laporan perukyat kesaksian rukyat hilal pada awal bulan Syawal 1447 H;
Membebankan biaya penetapan ini kepada anggaran Badan Hisab Rukyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
Subsider:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya. |