Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama: VIRZA RAQILLA KURNIAWAN PUTRA bin DONY KURNIAWAN, Laki-laki, Lahir Sumedang, 30 Mei 2018, berumur 7 tahun 1 bulan;
- Memberi ijin kepada (AI YUNITASARI binti TATANG SURYANA) PEMOHON selaku ibu dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama (VIRZA RAQILLA KURNIAWAN PUTRA bin DONY KURNIAWAN) untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum pengurusan Sertifikat Tanah obyek SHM Nomor (03347) Kecamatan (Sumedang Utara) an (DONY KURNIAWAN bin H.UNDANG RACHMAT. S.IP) SU Nomor: (01045/Jatihurip/2023) dengan luas tanah (136 M2)
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |