Hot News

Tasikmalaya, 11 Juli 2025 – Sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dan mendukung transformasi layanan digital di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Tasikmalaya melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (11/07).Kunjungan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag., didampingi oleh Analis Perkara Peradilan, Angga Muhammad Arafat, S.H., serta Petugas Penerbitan Elektronik Akta Cerai (EAC), Rofi Rokibul Awal, S.E. Kehadiran tim dari PA Tasikmalaya disambut hangat oleh H. Asep Muhammad Nurman, M.Pd.I., selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.Dalam kesempatan tersebut, tim Pengadilan Agama mensosialisasikan kebijakan terbaru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, yang mengatur bahwa dokumen-dokumen peradilan seperti:- Salinan putusan dan penetapan,- Penetapan ikrar talak, dan- Akta cerai,kini diterbitkan secara elektronik dan dibubuhi tanda tangan elektronik tersertifikasi. Dokumen elektronik ini dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai untuk memverifikasi keasliannya secara langsung melalui sistem Mahkamah Agung. Sosialisasi ini sekaligus bertujuan untuk menyamakan pemahaman, khususnya kepada jajaran KUA, agar proses layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung terkait dokumen elektronik. Dalam suasana penuh dialog, kedua belah pihak menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi, Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mendukung sistem peradilan modern dan layanan keagamaan yang lebih cepat, aman, dan berbasis teknologi. ...

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


[rtbs name="tab-home"]
cctv